Jadwal Agenda Sidang Sambo Cs pada Pekan Depan di PN Jaksel, Pembacaan Duplik dan Replik

Jadwal Agenda Sidang Sambo Cs pada Pekan Depan di PN Jaksel, Pembacaan Duplik dan Replik

Ilustrasi: Proses hukum Ferdy Sambo-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

Sebagai Informasi terdapat agenda sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang akan berlangsung terhadap Ferdy Sambo Cs yaitu pembacaan Duplik dan Replik.

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama semur hidup, untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut selama 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sidang lanjutan pekan depan akan diawali dengan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjawab Pledoi yang sudah dibacakan oleh tim kuasa hukum para terdakwa.

BACA JUGA:Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 6 Februari 2023, Bagaimana Nasibnya?

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Januari 2023 akan ada sidang lanjutan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi nota pembelaan dari Pihak Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. 

"Untuk tanggapan jaksa penuntut umum." Ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu 29 Januari 2023.

Sedangkan, ketiga terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf akan menjalani sidang dengan agenda Duplik sebelum Vonis dari majelis hakim.

Ketiga terdakwa itu akan melewati agenda sidang duplik atau tanggapan atas replik merupakan tahap persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Sidang agenda duplik akan digelar pada hari Selasa, 31 Januari 2023 yang akan menghadirkan tiga terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. 

"Untuk duplik penasihat hukum terdakwa," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu 29 Januari 2023.

Diberitakan Sebelumnya, dalam membacakan Repliknya Jaksa meminta kepada majelis hakim harus mengesampingkan Pledoi dari tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:'Gebuk' Ganda Tiongkok, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Juara Indonesia Masters 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: