Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 6 Februari 2023, Bagaimana Nasibnya?
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan serta keterangan saksi dan bukti, Sambo sudah tidak berkelit lagi dan hukuman mati menunggu. -@trishaeas-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Penahanan terdakwa Ferdy Sambo akan habis pada 6 Februari 2023.
Sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo sudah sempat di perpanjang karena persidangan belum juga rampung.
Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo setelah 6 Februari?
BACA JUGA:Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Pengemudi Audi A8 Menyerahkan Diri ke Polisi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan.
Bukan hanya Ferdy Sambo, PN Jaksel akan ajukan permohonan terhadap para terdakwa kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir dari PMJ NEWS, 29 Januari 2023.
Lebih lanjut, perpanjangan penahanan para terdakwa selama 30 hari akan berlaku mulai tanggal 7 Februari 2023 mendatang.
BACA JUGA:20 Tahun Silam, Abah Guru Sekumpul Sudah Pikirkan Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan
“30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, masa penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” ujar Djuyamto.
Perpanjangan masa penahanan terhadap para terdakwa tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Djuyamto menambahkan apabila proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, majelis hakim akan mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan para terdakwa.
BACA JUGA:Antony Jadi MOTM Lawan Reading, Erik ten Hag Minta Lebih Dinamis: Dia Memang Harus Ditantang
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi,” jelas Djuyamto.
Sindiran Bharada E untuk Ferdy Sambo
Richard Eliezer alias Bharada E meluapkan perasaan perihnya atas kasus yang menjeratnya.
Bharada E bacakan nota pembelaan usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pembelaannya, Bharada tampak menyindir Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), 26 Januari 2023.
Richard mengungkapkan bahwa perasaannya hancur dan mentalnya terganggu setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” papar Richard.
Lebih lanjut, Richard menyinggung perihal pendidikan yang dijalaninya.
Karenanya, dia berharap kebijaksanaan dari majelis hakim karena hanya menjalankan perintah dalam peristiwa tersebut.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah militer, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," tandasnya.
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya ‘membabi buta’, maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: