BACA JUGA:Terungkap! Kompol D Ternyata Punya 'Hubungan Spesial' dengan Wanita di Audi A6, Sudah 8 Bulan
BACA JUGA:Startegi Pemprov DKI Jakarta Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Diberitakan Sebelumnya, dalam membacakan repliknya Jaksa meminta kepada majelis hakim harus mengesampingkan pledoi dari tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Menurut Jaksa uraian Pledoi atau nota pembelaan dari pihak Ferdy Sambo tidak memiliki dasar Yuridis yang kuat.
“Selain itu, uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," tegas Jaksa.
BACA JUGA:Wanita Dalam Audi A8 Tabrak Lari Bukan Istri Polisi: Hanya Teman Wanita
BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Sarapan Roti Gandum Setiap Pagi, Tambah Energi Hingga Meningkatkan Konsentrasi
Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh Pledoi yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hal itu, penuntut umum memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa.