JAKARTA, DISWAY.ID - Jelang putusan vonis Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mengikuti sidang lanjutan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Adapun, agenda sidang Sambo yang digelar hari ini adalah pihak Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan membacakan Duplik menanggapi Replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mengikuti sidang duplik yang akan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Sebagai informasi, sidang duplik yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo berserta kedua anak buahnya itu selangkah lagi akan memasuki putusan vonis.
BACA JUGA:Pengakuan Nur Wanita Audi A8 Bongkar Perselingkuhan Kompol D, Divpropam Bertindak
Dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan digelar di ruang sidang utama, dan sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Untuk duplik penasihat hukum terdakwa," tulis SIPP, dikutip Disway.Id, Selasa 31 Januari 2023.
Tim Kuasa Hukum, Kuat Maruf, Irwan Irawan menegaskan bahwa kliennya itu tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:MinyakKita Habis Dipasaran, Mendag Angkat Bicara
Irwan juga menilai Kuat Maruf tidak terbukti terlibat perencanaan pembunuhan kepada Yosua dibekas rumah dinas Ferdy Sambo.
"Penegasan kami pada peran Kuat Maruf yang terbukti di persidangan tidak ada keterlibatan perencanaan (340) dalam peristiwa Duren Tiga," ujar Irwan Irawan dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.
Menurut Irwan, apa yang sudah disampaikan di nota pembelaan atau Pledoi bahwa kliennya itu tidak terbukti ikut dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pleidoi," ucap Irwan.