JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pengacara melapor ke polisi terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Pengacara yang melaporkan Hakim MK tersebut bernama Zico Leonard Diagardo Simanjuntak.
Kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza Pasha mengatakan kliennya melaporkan 10 orang, yakni 9 Hakim Konstitusi dan 1 panitera pengganti.
BACA JUGA:Jelang Pembacaan Vonis, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Pulihkan Nama Brigadir J
"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," katanya kepada awak media, Rabu 1 Februari 2023.
Diungkapkannya, terdapat dugaan pemalsuan didasari dengan adanya frasa yang diubah bunyinya yang semula ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’, sehingga maksud dari isinya menjadi berbeda.
"Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," ucapnya.
BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo
Sementara Kuasa Hukum Zico yang lainnya, Rustina Haryati menjelaskan kasus tersebut kedepannya dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateril karena bentuk keputusan yang tidak bisa diubah.
"Karena ini juga yang ke depannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi ke depannya di bidang hukum," jelasnya.
"Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan, tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana. Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan, karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya." tandasnya.