Jelang Pembacaan Vonis, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Pulihkan Nama Brigadir J

Jelang Pembacaan Vonis, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Pulihkan Nama Brigadir J

Keringanan hukuman Putri Candrawathi dipertanyakan pengacara keluarga Yosua dan mengatakan bahwa Putri merupakan aktor intelektual penyebab tindak pidana.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendukung majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memvonis Ferdy Sambo seadil-adilnya. 

"Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu, 1 Februari 2023.

Dengan begitu, kata Martin, diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J. Selain itu, ia juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik Yosua. 

BACA JUGA:Duplik Pihak Ricky Rizal Sebut Replik Jaksa Berseberangan Fakta: JPU Ragu Menuntut

BACA JUGA:Siap-siap! Pemerintah Ancang-ancang Naikan Tarif Listrik pada April 2023

Pasalnya tak cuma dibunuh, keluarga menganggap bahwa Brigadir J telah difitnah sebagai pemerkosa Putri Candrawathi.

"Dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," ujar Martin.

BACA JUGA:Resmi! Marcel Sabitzer Jadi Pemain Baru Manchester United Menyusul Cederanya Eriksen

BACA JUGA:Nilai Investasi LRT Jakarta Fase 1B Ruas Velodrome-Manggarai Capai Rp 5,5 Triliun

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada 13 Februari 2023.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: