Buruan Daftar! Kemenkes Buka Lowongan Tenaga Pendukung Kesehatan Ibadah Haji 2023, Cek Syaratnya

Kamis 02-02-2023,11:41 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata

- Memiliki kartu identitas yang sah

- Surat ijin dari atasan atau majikan

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran

- Mampu berbahasa Indonesia atau Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris

BACA JUGA:Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya

Persyaratan Khusus:

- Kartu indentitas berupa iqamah atau hawiyah

- Memiliki SIM untuk pendaftar pengemudi

- Menguasai dan mampu mengoperasikan MS Office untuk pendaftar tenaga administrasi

- Bagi Warga Negara Asing yang mendaftar TPK diutamakan mampu berbahasa Indonesia

Pada saat daftar ulang pendaftar wajib membawa dokumen sebagai berikut:

- Foto Copy Iqomah, Paspor, dan SIM

- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan bahwa pendaftar laik untuk bekerja (fit to work) atau tidak laik bekerja (unfit to work) (asli)

- Surat ijin sponsor (kafil) sebagai Tenaga Pendukung Kesehatan dan mencantumkan nomor telepon Kafil dilegalisir oleh Ghurfah Tijariah atau Umdah (asli)

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) (asli)

Kategori :