- Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata
- Memiliki kartu identitas yang sah
- Surat ijin dari atasan atau majikan
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran
- Mampu berbahasa Indonesia atau Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris
BACA JUGA:Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya
Persyaratan Khusus:
- Kartu indentitas berupa iqamah atau hawiyah
- Memiliki SIM untuk pendaftar pengemudi
- Menguasai dan mampu mengoperasikan MS Office untuk pendaftar tenaga administrasi
- Bagi Warga Negara Asing yang mendaftar TPK diutamakan mampu berbahasa Indonesia
Pada saat daftar ulang pendaftar wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Foto Copy Iqomah, Paspor, dan SIM
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan bahwa pendaftar laik untuk bekerja (fit to work) atau tidak laik bekerja (unfit to work) (asli)
- Surat ijin sponsor (kafil) sebagai Tenaga Pendukung Kesehatan dan mencantumkan nomor telepon Kafil dilegalisir oleh Ghurfah Tijariah atau Umdah (asli)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM) (asli)