Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya

Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya

Ilustrasi CPNS--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan daftar gaji serta tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Daftar gaji PNS dan PPPK bisa Anda simak terlebih bagi yang akan mengikuti CPNS dan PPPK tahun 2023 mendatang, sehingga bisa mengetahui estimasi gaji per bulan yang akan diterimanya.

Gaji PNS diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sedangkan untuk gaji PPPK diatur dialam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK. 

BACA JUGA:Siap-siap! Kemenpan RB Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Umum, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Adapun aturan gaji PNS dan PPPK tersebut masih berlaku hingga terbit aturan terbaru.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen CASN tahun 2024 melingkupi seleksi CPNS secara selektif dan terbatas serta PPPK. 

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” kata Anas dikutip Kamis 2 Februari 2023.

Anas menambahkan, terkait formasi CPNS 2023, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan. 

“Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," terangnya. 

BACA JUGA:Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Melalui JakLingko, Integrasi Layanan Transportasi Umum

Berikut Daftar gaji PNS dan PPPK hingga Januari 2023:

Gaji PNS

Besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: