Seorang IRT di Tambora Kaya Mendadak Berkat Jual Barang Beginian, Polisi Bongkar Motif Pelaku

Kamis 02-02-2023,14:07 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Kemudian dalam proses penggeledahan di kediaman IRT itu, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram.

Dalam hal ini pelaku I diduga merupakan bandar yang menjadikan Tambora sebagai target pengedaran.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," ujarnya.

BACA JUGA:Kocak! Polisi Cokok ABK Berinisial MRS yang Tertidur di Atas Pohon Akibat Konsumsi Sabu dan Miras, Fix Halu!

Kepada polisi, pelaku I mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepada polisi juga pelaku I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp 150 juta.

Kemudian uang hasil penjualan sabu itu digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga kini pelaku I dan barang bukti sabu dtelah diamankan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Kategori :