Kocak! Polisi Cokok ABK Berinisial MRS yang Tertidur di Atas Pohon Akibat Konsumsi Sabu dan Miras, Fix Halu!

Kocak! Polisi Cokok ABK Berinisial MRS yang Tertidur di Atas Pohon Akibat Konsumsi Sabu dan Miras, Fix Halu!

Polsek Tambora menangkap seorang ABK pengguna sabu dan mabuk miras, tertidur di atas pohon-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejadian kocak bin lucu terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Polisi mencokok seorang pengguna sabu yang tertidur di atas pohon.

Polisi dengan mudah mencokok pengguna narkoba Sabu dan minuman keras (Miras) bernisial MRS (20) di atas pohon.

Dari keterangan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, MRS rupanya sudah mabuk berat akibat mengonsumsi barang haram tersebut.

BACA JUGA:Pastikan Aliran Sabu, Polisi Rekonstruksi Transaksi Alex Bonpis dengan Janto

Lantas, MRS tertangkap di atas pohon sedang dalam kondisi tertidur pulas.

Putra menerangkan, penangkapan pengguna sabu tersebut terjadi di Jalan Tiang Bendera V Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat 20 Januari 2023 pagi.

Polisi tak sendirian. Petugas pemadam kebakaran iku dilibatkan untuk mengevakuasi MRS yang tertidur di atas pohon.

"Benar, petugas pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Barat berhasil mengevakuasi seorang pengguna narkotika yang tidur di atas pohon," ujar Putra dalam keterangannya dikonfirmasi, Sabtu 21 Januari 2023.

BACA JUGA:3 Pengedar Sabu Melalui Pengiriman Ojol Berhasil Ditangkap Polsek Tambora

Identitas MRS Sebagai Pengguna Sabu

Putra mengungkap, MRS merupakan seorang nelayan Kapal Boat Pencari Ikan atau seorang Anak Buah Kapal (ABK).

Kepada petugas, MRS mengakui jika dirinya menggunakan sabu dan tertidur pulas di atas pohon.

"Setelah dievakuasi dari atas pohon, MRS selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk dilakukan pengobatan kemudian diamankan ke Polsek Tambora. MRS (20) mengaku habis mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ujarnya.

Putra mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap MRS, setelah yang bersangkutan tidak lagi dalam pengaruh narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads