Menurut Arman, isi replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) hanya menuliskan klaim kosong dan tanpa bukti yang kuat, bahwa apa yang sudah dibacakan oleh jaksa dalam repliknya tampak nyaris sia-sia.
“Sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia,” ungkap Arman.