JAKARTA, DISWAY.ID-- Hasil Survei Ombudsman Republik Indonesia menyatakan jika Polda Sumatera Utara penyumbang predikat kepatuhan tinggi di institusi polri secara nasional.
Predikat kepatuhan yang disumbangkan Polda Sumtera Utara ke institusi Polri secara nasional itu dikatakan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar.
"Polda Sumatera Utara sudah menyumbang nilai baik kepada Polri secara nasional dengan predikat zona hijau berdasaerkan survei kepatuhan pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar dalam keterangannya, Jumat, 3 Februari 2023.
BACA JUGA:Waspada Banjir Rob di Jakarta Utara Hingga 6 Februari Mendatang
Dalam survei tersebut, Polda Sumatera Utara memperoleh nilai 7,9 secara nasional.
"Jadi, angka penilaiannya berdasarkan nilai 28 Polres jajaran Polda Sumatera Utara yang disurvei oleh Ombudsman," jelas Abyadi Siregar.
Karena itu, Abyadi mengungkapkan, Polda Sumatera Utara masuk zona hijau berdasarkan survei kepatuhan pelayanan publik tahun 2022.
"Nilai 28 Polres itu dijadikan satu lalu itulah menjadi nilai Polda Sumatera Utara 7,9," ungkap Abyadi Siregar.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak pada sambutannya dalam penganugerahan hasil survei kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia tersebut mengatkan, memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat merupakan suatu keharusan bagi penyelenggara layanan.
BACA JUGA:Dampak Macet, Konsumsi Bensin Boros 2,2 Juta Liter per Hari
"Zaman sudah berubah. Ayo. Kita harus terus membangun dan membari pelayanan yang baik sesuai dengan tugas kita masing-masing. Ini merupakan kewajiban kita memberi pelayanan publik yang baik," kata Irjen RIdwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak.
Karena itu, lanjut dijelaskan Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, selaku penyelenggara layanan publik, kita harus mau memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat.
"Kita harus mau. Anda tidak tahu bahwa ini adalah kewajiban kita untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat," jelas Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak di hadapan para Kapolres di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, Ridwan juga mewanti-wanti jajarannya jika tidak memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.