JAKARTA, DISWAY.ID-- Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang dengan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi Pledoi yang sudah dibacakan pihaknya pada persidangan sebelumnya.
Agenda sidang pembacaan replik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjawab Pledoi dari pihak Arif Rachman Arifin terkait dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
Sebagai Informasi, Arif Rachman Arifin telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 1 tahun karena diyakini Jaksa terbukti bersalah melakukan perusakan CCTV dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:JPU Minta Hakim Menolak Seluruh Pledoi Kubu Baiquni Wibowo
BACA JUGA:Polisi Sebut Yeni di Mesir Jadi Saksi Kunci Kasus Serial Killer
Dalam persidangan, Jaksa meminta kepada majelis hakim tetap menghukum Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara selama 1 tahun, sesuai dengan apa yang sudah dituntutkan oleh JPU kepada terdakwa Arif Rachman.
Jaksa menilai bahwa nota pembelaan dari pihak Arif Rachman Arifin agar segera dikesampingkan karena Pledoi yang diajukan tidak memiliki dasar Yuridis yang kuat.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
Oleh sebab itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar memberikan vonis yang sama kepada Arif Rachman Arifin. Seperti yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan sebelumnya.
Jaksa mengatakan, memohon kepada Majelis hakim untuk menolak seluruh Pledoi yang sudah diajukan atau dibacakan oleh pihak kuasa hukum Arif Rachman Arifin dan pledoi yang sudah dibacakan langsung oleh terdakwa.
BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong Saat Dirawat, Hotman Paris: Proses Hukum!
BACA JUGA:Ini Rangkaian Lengkap Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2023
"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," kata jaksa.
Jaksa menilai dalam kejujuran yang sudah dilakukan oleh Arif Rachman Arifin harusnya dimulai dari awal persidangan, sehingga kejujuran tersebut jadi tidak terhingga nilainya jika dilakukan sejak awal bukan di akhir.
"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," ujarnya.