Jaksa Penuntut Umum (JPU) tegaskan Perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan mengenai pengamanan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga merupakan perintah yang tidak sah atau di luar kewenangan.
"Oleh karena itu, kalau penuntut umum menggunakan pendekatan perintah dari penasihat hukum terdakwa, maka tidak dapat dipungkiri bahwa perintah saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Hendra Kurniawan, begitu juga perintah terdakwa terhadap Ari Cahya dari Bareskrim Polri dan meminta Agus untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto dari Bareskrim Polri adalah perintah yang tidak sah dan di luar kewenangan, " ujar jaksa.
BACA JUGA:Puji Kepemimpinan Jokowi, Prabowo: Bukan Saya Menjilat
Oleh karena itu, Hendra Kurniawan sebelumnya sudah menjalani sidang etik Polri dan sudah ada putusan yang menjatuhkan sanksi kepada Hendra Kurniawan yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Karena sudah diuji di kode etik dan sudah ada putusan etik terhadap diri terdakwa Hendra Kurniawan, walaupun terdakwa melakukan upaya banding terhadap putusan etik tersebut namun setidaknya sudah ada putusan etik terhadap terkait diri terdakwa Hendra Kurniawan," ujarnya.