“Melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
BACA JUGA:Kadung Malu! Mama Muda di Jambi Terkait Pelecehan 17 Anak Lapor Balik ke Polisi
BACA JUGA:Ada Ketidak Sesuaian Prosedur Penanganan Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Minta Maaf
Demikian, Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan atau menolak Pledoi atau nota pembelaan dari pihak Irfan Widyanto.
Jaksa menegaskan, bahwa tetap berpegang dengan tuntutan pidana yang sudah dibacakan oleh pihaknya pada agenda sidang tuntutan sebelumnya.
Namun, Jaksa Meminta kepada Majelis hakim untuk memberikan putusan vonis kepada terdakwa Irfan Widyanto sesuai dengan tuntutan JPU yang telah diputuskan atau dibacakan.
"Kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," ujar jaksa.