Kronologi Jari Bayi Tergunting Karena Kelalaian Perawat, Rumah Sakit Ambil Tindakan, Orang Tua Lapor Polisi

Selasa 07-02-2023,18:16 WIB
Reporter : Puji Lestari Ningsih
Editor : M. Ichsan

Setelah 1,5 jam operasi penyambungan jari dilakukan, bayi tersebut kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

“Operasinya berjalan lancar, AR sekarang masih dirawat,” ungkap Muksin. 

Muksin tak menampik kejadian terpotongnya jari pasien tersebut akibat kelalaian oknum perawat mereka. Saat ini, manajemen rumah sakit telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan perawat tersebut.

BACA JUGA:Biaya JPO Dekat Skywalk Kebayoran Lama Tembus Rp 25 Miliar, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Anggaran

“Kami juga sudah minta maaf ke keluarga korban atas kejadian ini. Kami harap kejadian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya. 

Menurut Muksin, DN berstatus sebagai perawat tetap dan sudah bekerja selama 18 tahun terakhir. “DN kini dinonaktifkan sementara akan diproses oleh komite medik,” jelasnya.

Sebagai bentuk permintaan maaf, pihak rumah sakit juga memindahkan ruang perawatan yang sebelumnya kelas III naik menjadi VIP. 

“Di ruangan VIP AR dijaga tiga perawat dan dokter untuk memantau perkembangannya,” imbuhnya.

Orang Tua Laporkan Perawat yang Gunting Jari Bayi ke Polisi

Tak terima dengan hasil kerja lalai perawat itu, orang tua korban, Suparman melapor ke polisi setelah sebelumnya perawat itu tak mau menjumpai pihak keluarga. Meski begitu, pihak rumah sakit bersedia bertanggung jawab, dengan anaknya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP.

BACA JUGA:Astaga Pesawat Susi Air Dibakar di Papua, Tulisan Pilu Susi Pudjiastuti untuk Pilot Panen Komentar

"Anak saya dirawat di RS Muhammadiyah karena demam, saya lapor ini demi untuk meminta pertanggungjawaban dari perawat yang telah memotong jari anak saya itu," kata Suparman, Sabtu 4 Februari 2023.

Laporan Suparman, juga sudah diterima polisi setempat dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat menurut UU No. 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi-saksi di rumah sakit.

Kemudian polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat RS Palembang tersebut yang saat ini sedang diagendakan kepolisian untuk mendapatkan fakta peristiwa. 

BACA JUGA:Rasa Cemas Susi Pudjiastuti Saat Pesawatnya Dibakar dan Pilot Susi Air Disandera OPM

Kategori :