JAKARTA, DISWAY.ID-- Para terdakwa anak buah Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu hadir dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 8 Februari 2023 kemarin.
Dalam sidang yang dilaksanakan hari ini hadir juga tiga anak buah Teddy yang terlibat langsung yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Ombudsman RI, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: Tolong Segera Dikembalikan
BACA JUGA: Kisruh Uang Lembur PT SAI Berujung Ancaman Pidana, Said Iqbal: Tabungan Jam Kerja Tidak Ada
Terdakwa Linda terlihat masuk terlebih dahulu, yang kenudian disusul oleh terdakwa Dody dan Kasranto, ketiga kompak mengenakan kemeja putih dengan celana berwarna hitam dan mengikuti persiangan tanpa menggunakan rompi merah khas tahanan.
Dody sempat mempersilakan Kasranto untuk duduk di sebelah kanan Linda, Kasranto juga terlihat menyapa singkat tim kuasa hukumnya.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian membuka sidang dengan sempat menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa sebelumnya.
BACA JUGA:Perjuangan Erma Buruh Pabrik SAI Membuahkan hasil, Said Iqbal: Lembur Karyawan Segera Dibayarkan
BACA JUGA:Pembunuhan Supir Taxi Online Depok Bermula HS Ingin Mencuri Harta Korban
"Dody Prawiranegara sehat? Bisa melanjutkan persidangan hari ini?" tanya Hakim ketua kepada Dody.
"Bisa, Yang Mulia," Dody menjawab.
Hakim kemudian menanyakan pertanyaan yang sama kepada kedua terdakwa Linda dan Kasranto, keduanya juga menjawab dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan.
Diketahui dalam sisang sebelunya para terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Lagi Bakal Copot Pangdam dan Kapolda yang Gagal Atasi Kebakaran Hutan