Kisruh Uang Lembur PT SAI Berujung Ancaman Pidana, Said Iqbal: Tabungan Jam Kerja Tidak Ada

 Kisruh Uang Lembur PT SAI Berujung Ancaman Pidana, Said Iqbal: Tabungan Jam Kerja Tidak Ada

Nasib Erma Oktavia kian terdesak-tangkapan layar instagram @infogrobokan-

JAKARTA, DISWAY.ID - PT SAI Apparel Idustries Grobogan menjadi sorotan usai kedapatan tidak membayar uang lembur karyawan.

Hal ini terungkap saat Erma, salah satu karyawan PT SAI buat pengakuan perihal sistem pabrik.

Erma menuntut agar PT SAI membayarkan hak karyawan, karena ia harus  kerja lembur bisa sampai jam 1 hingga 3 pagi.

Ternyata pernyataan dari Erma ini berbuah hasil hingga membuatnya dirinya jadi perbincangan di media sosial.

BACA JUGA:Perjuangan Erma Buruh Pabrik SAI Membuahkan hasil, Said Iqbal: Lembur Karyawan Segera Dibayarkan

Bahkan, persoalan PT SAI ini sampai menyita perhatian Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Said Iqbal menekankan jika pihak SAI harus segera merubah sistem pabrik dan membayarkan upah lembur karyawan.

Jika tidak, perlakuan SAI dianggap melanggar hukum karena masuk ke ranah penggelapan dan bisa terancam dipidana.

BACA JUGA:Erma Oktavia Persoal Sistem Jam Kerja Pabrik SAI Grobogan yang Tak Wajar, 12 Jam Hingga Subuh Kerja Tapi Gaji Nggak Nambah

Said Iqbal juga menekankan kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kepolisian .

Menurutnya upah lembur harus dibayarkan karena lembur merupakan sebuah kegiatan kerja karyawan diluar jam kerja yang ditentukan.

Lanjut Said, tabungan jam kerja tidak ada dalam aturan, sehingga tidak boleh perusahaan manapun mengalihkan upah kerja atau uang lembur dalam bentuk apapun, termasuk tabungan jam yang dapat diambil untuk libur atau cuti.

BACA JUGA:Erma Ungkap Kerja Paksa PT SAI, Lembur Tak Dibayar Hanya Simpan Jam Untuk Cuti

Said juga menegaskan jika uang lembur PT SAI akan segera dibayarkan dan saat ini tim Exco KPSI bersama Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah akan melihat bukti dan data lembur karyawan SAI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: