Penuhi Panggilan Ombudsman RI, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: Tolong Segera Dikembalikan

Penuhi Panggilan Ombudsman RI, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: Tolong Segera Dikembalikan

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Tim advokasi dari pihak SDN Pondok Cina 1 memenuhi panggilan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), Rabu, 8 Februari 2023.

Adapun pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan secara langsung dari Wali Kota Depok dan para orang tua murid terkait pengaduan yang sempat dilayangkan ke Ombudsman pada 20 Desember 2022 lalu. 

"Hari ini kami diundang oleh Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, orang tua murid dari SD Pocin 1 didampingi tim advokasi SDN Pondok Cina 1, memenuhi undangan klasifikasi secara langsung," ujar salah satu Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Lagi Bakal Copot Pangdam dan Kapolda yang Gagal Atasi Kebakaran Hutan

Lebih lanjut, Francine Widjojo mengatakan bahwa sebelumnya pihak dari SDN Pondok Cina 1 sempat mendapat panggilan dari Ombudsman RI. 

Namun, sayangnya saat itu panggilan tersebut dilakukan secara mendadak sehingga pihak dari SDN Pondok Cina 1 tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. 

"Sebelumnya kami sudah memberikan keterangan tertulis terkait dengan klasifikasi, karena waktu itu sempat diundang cuma karena jadwalnya mendadak," kata Francine Widjojo. 

"Hari ini kami sudah datang sesuai dengan jadwal yang diberikan (10.00 WIB), namun belum ada kabar dari pihak Pemkot Depok," lanjutnya. 

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Supir Taxi Online, Anggota Densus 88 Bripda HS akan Diperiksa Terkait Kode Etik

Dalam klarifikasi ini, tim advokasi SDN Pondok Cina meminta kepada pihak Ombudsman RI untuk segera mengabulkan permintaan orang tua murid terkait kegiatan belajar mengajar. 

Tidak hanya itu, dia pun meminta kepada Ombudsman untuk mencabut terkait persetujuan pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1.

"Persetujuan wali kota depok terkait dengan alih fungsi itu asal diperuntukan sehingga persetujuan-persetujuan selanjutnya, termasuk persetujuan pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1 sudah seharusnya dicabut sekarang juga," jelas Francine Widjojo. 

"Yang paling penting permintaan orang tua ini, tolong segera dikembalikan kegiatan belajar mengajar, seperti semua, sepenuhnya. Guru-guru dapat kembali mengajar dan murid-murid dapat berkumpul kembali di dalam satu sekolah," sambungnya. 

Sebagaimana diketahui, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan meminta Pemerintah Kota Depok untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait Relokasi terhadap SDN Pondok Cina 1 di Kota Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: