Anggota Densus 88 Bripda HS Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Bakal Dipecat

Rabu 08-02-2023,15:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Densus 88 yang menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Bripda HS terancam diberikan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"TSK HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.

Ia memastikan, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.

BACA JUGA:Bripda HS Tersangka Pembunuhan Supir Taxi Online Depok Disebut Anggota Densus 88 Bermasalah

BACA JUGA:Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya

"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," ucap Aswin.

Aswin membeberkan jika Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS memiliki beberapa pelanggaran selama menjadi anggota Densus 88. 

Diketahui, Bripda HS telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok. 

Selama menjadi anggota Densus, kata Aswin, Bripda HS kerap kali melakukan penipuan terhadap masyarakat, bahkan sesama anggota kepolisian.

"Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran diantaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri dan melakukan penipuan terhadap masyarakat," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

BACA JUGA:Pembunuhan Supir Taxi Online Depok Bermula HS Ingin Mencuri Harta Korban

BACA JUGA:Anggota Densus 88 Berinisial HS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Taxi Online Depok

Tak hanya itu, Aswin mengatakan jika Bripda HS itu sering bermain judi, sampai meminjam uang kepada rekan-rekannya. Dia juga mengatakan Bripda HS memiliki utang yang sangat besar.

"(Bripda HS) melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlibat hutang pribadi yg sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan selalu mendukung proses penyidikan terhadap Bripda HS. 

Kategori :