Anggota Densus 88 Berinisial HS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Taxi Online Depok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di ICE BSD-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berinisial HS ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan supir taxi online di Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan HS ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Sony Rizal tersebut.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," katanya kepada awak media, semalam 7 Februari 2023.
BACA JUGA:Anggota Densus 88 Tembak Sopir Taksi Online, Kepolisian Angkat Bicara
Disebutkannya, anggota Densus 88 tersebut telah diamankan dan ditahan usai kejadian pada 23 Januari 2023 sore di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," ucapnya.
Dijelaskannya, dirinya nekat melakukan aksinya lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," jelasnya.
BACA JUGA:Mengenal CANTAS, Aplikasi Pendukung Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh, Seperti Apa Cara Kerjanya?
Meski begitu, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka.
"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.
Diterangkannya, lantaran perbuatannya tersebut HS dikenakan Pasal 338 KUHP.
"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik." tandasnya.
Sebelumnya, Keluarga korban kasus pembunuhan sopir taxi online di Cimanggis, Depok datangi Polda Metro Jaya hari ini dengan didampingi Kuasa Hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: