Eks Anak Buah Sambo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Akan Jalani Sidang Vonis, Simak Tanggalnya!

Kamis 09-02-2023,06:00 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara perintangan penyidikan Pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki babak akhir atau memasuki agenda sidang putusan vonis dari majelis hakim.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sudah mengikuti sidang pembacaan Duplik dari pihak kuasa hukumnya untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

Sedangkan, Irfan Widyanto dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan Duplik pada agenda sidang lanjutan tersebut dan langsung pada pembacaan putusan vonis dari majelis hakim, tim kuasa hukum Irfan Widyanto meminta putusan vonis yang seadil-adilnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Dapat Perintah Langsung Dari Sambo

BACA JUGA:Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya

Sidang putusan vonis dari majelis hakim untuk Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada tanggal 24 Februari 2023 mendatang, setelah ketiganya telah mengikuti serangkaian sidang yang cukup panjang.

Diberitakan Sebelumnya, Hakim memutuskan jadwal sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada, Jumat 24 Februari 2023.

"Baik, karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat, tanggal 24 Februari ya,” ujar Hakim.

Hakim pun memerintahkan Jaksa untuk mempersiapkan Irfan Widyanto pada agenda sidang pembacaan vonis yang akan datang.

Selanjutnya, Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi mengatakan, sidang putusan vonis untuk terdakwa Chuck Putranto atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar pada, Jumat 24 Februari 2023 mendatang.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi

BACA JUGA:SDN Pondok Cina 1 Tetap Digusur, Tim Advokasi: Pemkot Depok Disinyalir Melakukan Maladministrasi

“Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan yang Insya Allah Jumat, 24 Februari 2023," ujar Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.

Setelah menjadwalkan sidang putusan vonis untuk terdakwa Chuck Putranto, Majelis Hakim meminta Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa pada sidang vonis mendatang.

“Memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya,” ujar hakim.

Kategori :