“Pihak TKA telah meminta maaf dan pemilik akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani.
Perusahaan Janjikan Bayar Uang Lembur Karyawan
Haiyani melanjutkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran mengenai pembayaran upah lembuh yang tak dibayarkan PT SAI.
Kendati begitu, Haiyani menjelaskan jika perusahaan akan siap membayarkan hak lembur yang tak dibayar beberapa bulan itu.
“Pihak perusahaan juga sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” jelasnya.
“Kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” tegas Haiyani.