“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker.
BACA JUGA:Said Iqbal Cium Alibi PT SAI Ganti Uang Lembur dengan Cuti Kerja, Erma: Kerja 24 Jam Tanpa Dibayar!
Perusahaan Janjikan Bayar Uang Lembur Karyawan
Haiyani melanjutkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran mengenai pembayaran upah lembuh yang tak dibayarkan PT SAI.
Kendati begitu, Haiyani menjelaskan jika perusahaan akan siap membayarkan hak lembur yang tak dibayar beberapa bulan itu.
“Pihak perusahaan juga sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” jelasnya.
“Kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” tegas Haiyani.
BACA JUGA:Protes Erma Oktavia Seret PT SAI ke Ranah Hukum, Dugaan Penggelapan Membayangi
Terancam Sanksi Pidana
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan bahwa kasus yang terjadi di PT Sai Apparel Indonesia mesti diusut tuntas.
Meskipun pihak manajemen telah menjanjikan bakal membayar upah lembur para karyawan, namun sanksi pidana harus diterapkan.
"Kalau sampai ini tidak selesai. Saya pastikan sebagai ketua sekjen, Grobogan akan kita hitam putihkan," tegasnya.
Buruh Diancam Tak Diperpanjang Kontrak Kerja
Erma Oktavia sebelumnya mengungkapkan, para buruh dipaksa oleh manajemen untuk bekerja lebih ekstra di luar ketentuan jam kerja.
Namun, terhitung sejak November 2022 pihak perusahaan tidak membayarkan upah lembur tersebut kepada buruh yang bekerja.