GROBOGAN, DISWAY.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah telah menekankan kepada PT SAI Apparel Indonesia untuk tidak melakukan keputusan PHK terhadap pekerja yang melakukan protes terkait upah lemburnya yang belum dibayarkan.
Temuan itu mencuat setelah video viral yang tersebar di sejumlah media sosial berisi protes seorang pekerja bernama Erma Oktavia ke atasannya yang mempersoalkan upah lemburnya tidak dibayar.
Berdasarkan penelusuran Disnaker, pihaknya terbukkti menemukan pelanggaran PT SAI Apparel Grobogan terkait pembayaran upah.
"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari sejak Jumat kemarin," kata Kapala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati.
BACA JUGA:Kronologi Erma Oktavia Bongkar Praktek 'Kerja Rodi' di PT SAI
Mumpuniati mengungkapkan, bahwa dalam temuan Disnaker, perusahaan yang begerak di bidang industri garmen dan memasok merek-merek ternama itu tak membayar upah lembur karyawan sejak Oktober 2022.
"Berdasarkan temuan itu, Disnaker mengintruksikan penghitungan ulang upah lembur," ujarnya.
Mumpuniati juga memperingatkan PT SAI Apparel Grobogan agar tak memecat karyawan yang mengadu upah lembur tak dibayar tersebut.
"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di-PHK," tegasnya.
Dia mengimbau kepada buruh di wilayahnya yang mengalami masalah ketenagakerjaan agar melapor ke Disnaker Jawa Tengah.
"Laporan bisa dilayangkan melalui media sosial Disnaker," ucapnya.
Kemnaker Temui Pelanggaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mengakui telah menemukan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kemnaker Haiyani membenarkan hal tersebut.