Begitu juga perihal masa kerja Erma yang terhitung akan berakhir bulan Maret 2023, pihak perusahaan masih melakukan peninjauan terhadap kontrak kerjanya.
"Tergantung kinerjanya dan bukan karena video heboh itu," kata Wiji.
BACA JUGA:Serial Killer Bekasi-Cianjur, Wowon Dikenalkan 10 TKW Oleh Yeni
"Lima rekan Irma sudah diperpanjang kontrak kerja. Untuk Erma masih dikaji dan saya belum tahu keputusannya," imbuhnya, dikutip dari laman yang sama.
Diketahuui, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan terkait pembayaran upah lembur oleh PT SAI.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas dan sudah dilakukan upaya mediasi serta investigasi.
Aksi demo Erma dan karyawan PT SAI lainnya saat menuntut hak upah lembur- Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Info Grobogan-
"Perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui kata sepakat," jelasnya, Senin 6 Februari 2023.
Mumpuniati menegaskan soal nasib pekerja di video viral itu, tak boleh di PHK, karena gara-gara hal itu.
"Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur. Tapi sanksi itu dilakukan bertahap," ujar Mumpuniati.
Diketahui, aksi Erma menjadi sorotan banyak kalangan seiring viralnya video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'.
Video Erma kemudian menjadi viral di media sosial yang akhirnya mendapatkan respon positif mulai rekan kerja hingga Kemenaker.
Dalam video terlihat Erma Oktavia dengan gigih sebelumnya meminta haknya atas pembayaran uang lebur.