PT SAI Bayar Lembur Erma Beserta Temannya Nyicil, Baru Bisa Bayar 3 Bulan

PT SAI Bayar Lembur Erma Beserta Temannya Nyicil, Baru Bisa Bayar 3 Bulan

Setelah mendapatkan dukungan dari Disnakertrans Jawa Tengah, PT SAI bayar lemburan Erma beserta temannya nyicil dan baru bisa bayar 3 bulan. -Tangkapan layar yautube @rumahnyaburuh -

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah mendapatkan dukungan dari Disnakertrans Jawa Tengah, PT SAI bayar lemburan Erma beserta temannya nyicil dan baru bisa bayar 3 bulan.

Aksi Erma beserta temannya dalam menuntut hak mereka berupa pembayaran uang lembur semakin terwujud meskipun dengan cara dicicil.

Erma sebelumnya menjelaskan jika uang lembur diganti dengan sistim simpan jam oleh PT SAI.

Mumpuniati selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng menjelaskan jika manajemen PT Sai Apparel Industries berjanji akan melunasi pembayaran lebur karyawannya sebelum 15 Februari.

BACA JUGA:Kepasrahan Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis, Serahkan Semuanya Kepada Tuhan

BACA JUGA:Foto Pilot Susi Air Bersama KKB Tersebar, Mahfud MD: Kita Siapkan Dua Strategi

Selain menurut Mumpuniati, PT SAI baru membayarkan upah lembur karyawannya untuk bulan November dan Desember 2022 serta Januari 2023 dengan total sebesar Rp 634.791.695

Sedangkan sisanya masih dalam perhitungan yang dilakukan oleh manajemen PT SAI.

Pihak PT SAI sendiri melalui General Manajernya, Chanchal Gupta mengungkapkan jika untuk bulan Januari terdapat ada 2.500 karyawan, Desember 1100 karyawan dan November 550 karyawan yang harus dibayarkan.

Chanchal Gupta juga mengatakan jika pihaknya segera menyelesaikan pembayaran uang lebur Erma beserta temannya.

BACA JUGA:Motif Sambo

BACA JUGA:Sudirman Thamrin Bersih dari PKL Saat CFD, Pemprov DKI Jakarta: Kami Siapkan Lokasi Pengganti

Pembayaran uang lebur ini merupakan hasil dari aksi Erma Oktavia yang didukung oleh teman-temannya dalam menagih hak mereka pada PT SAI.

Meskipun demikian, tidak semua karyawan PT SAI ikut mendukung aksi Erma karena takut kehilangan orderan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait