JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station atau BTS 4G dalam program infrastruktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah muncul ke permukaan.
Kejaksaan Agung menaksir, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, proyek pembangunan yang diduga terdapat kasus korupsi sangat merugikan hak masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Kejagung Akan Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI
Karena itu, ia menginginkan agar kasus ini segera diusut sampai tuntas.
“Sekarang hampir setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah bisa saja dikorupsi, ini persoalan penegak hukum mau tegas atau tidak. Kalau sudah terbukti, namun hukumannya hanya 5 tahun ke bawah tanpa dimiskinkan, ya korupsi itu akan terus berulang,” kata Agus kepada wartawan, Senin (30/1).
Pengadaan Base Transceiver Station atau BTS 4G oleh Kominfo seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Adanya kasus korupsi BTS ini, menurut Agus, rakyat dirugikan atas ketidakmampuan negara menyiapkan infrastruktur komunikasi internet yang cepat dan layak, hingga ke pelosok daerah.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
Oleh karena itu, Agus mengingatkan tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk berani membongkar kasus korupsi ini entah siapapun yang melakukannya.
“Apakah korupsi itu dilakukan oleh kubu pemerintah atau bukan, semua kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak, harus dibongkar,” tegasnya.
Kasus korupsi ini telah melibatkan empat orang sebagai tersangka.
Di antaranya adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.