Kejagung Akan Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI

Kejagung Akan Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI

Menkominfo Johnny G Plate.-Jambi Independent-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung)  memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Kamis 9 Februari 2023. 

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Menkominfo dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 9 Februari 2023.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?

"Rencana Kamis (pemeriksaan Johnny G Plate)," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Februari 2023. 

Sementara Menkominfo Johnny G Plate memastikan kesiapannya , menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023. Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ucap Johnny Plate, mengutip Pmjnews.com, Rabu 8 Februari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA:Mantan Petinggi KPK Bongkar Korupsi BTS Triliunan Rupiah Bersama Haris Azhar, Singgung BLU

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan satu orang tersangka tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.

Ketut mengatakan, IH diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

"Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: