JAKARTA, DISWAY.ID – Usaha Erma menuntut upah lembur pada PT SAI Apparel Grobogan mendapatkan tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng).
Dengan demikian tuntutan Erma dan rekannya makin temukan titik cerah, di mana Disnakertrans pantau pembayaran upah lembur mereka.
Erma Oktavia dan rekannya telah mengajukan tuntutan pada PT SAI untuk membayar upah lembur mereka.
Pasalnya PT SAI menetapkan sistim simpan jam kerja, di mana nantinya pekerja dapat mengambil jam tersebut untuk libur maupun cuti dikemudian hari.
BACA JUGA:Luna Maya Gabung Investor Waste4Change, Kelola Sampah jadi Perhatian di Indonesia
Akan tetapi menurut Erma, pekerja juga sangat sulit untuk mengambil jam kerja yang disimpan tersebut karena pabrik mempersulit jika ada yang mau cuti sehingga semua menjadi percuma.
Setelah video aksi Erma mempertanyakan upah lembur akhirnya pihak Disnakertrans melakukan mediasi serta menyelidiki terkait upah lembur yang tidak dibayarkan PT SAI.
Disnakertrans sendiri dalam memastikan PT SAI melakukan pembayaran upah lembur tersebut menyebutkan akan melakukan pemantauan.
Mumpuniati selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng mengatakan jika hal tersebut untuk memastikan PT SAI membayarkan hak pekerja.
BACA JUGA:4 Klub Kena Sanksi Komite Disiplin PSSI Sebesar Rp 50 Juta
BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Pasrahkan Nasibnya Pada Hakim, Hanya Bisa Memohon Kepada Tuhan
PT SAI sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Disnakertrans pada Jumat 3 Februari lalu dan ditemukannya pelanggaran berupa tidak membayarkan upah lembur Erma dan kawan-kawannya.
Mumpuniati menjelaskan jika pihaknya telah mengirimkan surat yang isinya memerintahkan PT SAI untuk membayarkan upah lembur karyawannya dalam waktu 14 hari setelah diterimanya surat tersebut.
Meskipun tidak diperinci secara detik berapa banyak uang lebur yang tidak dibayarkan oleh PT SAI, namun di perkirakan hal tersebut telah berjalan sejak September 2022 lalu.