"Di kelas, para siswi dipanggil satu per satu. Setelah itu, mereka dipangku dan disuruh mengangkang," ujar Ahmad Fanani dikonfirmasi awak media, Sabtu 11 Februari 2023.
Tersangka Duduk Mengangkang
Tak berhenti di situ. Alamsyah juga ikut 'melonggarkan' selangkangannya.
Dengan posisi memangku, seketika itu alat vital tersangka ereksi mengenai selangkangan korban.
"Posisi duduk MA itu mengangkang juga, sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh sampai alat kelaminnya berdiri," ujarnya.
BACA JUGA:Siswi SD di Jakarta Timur Jadi Korban Cabul, Pelaku Diduga Oknum Guru Agama, Waduh!
Guru Agama Diancam 15 Tahun Pejara
Hingga kini pelaku Alamsyah sudah diamankan dengan dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun kata polisi, lantaran tersangka berprofesi sebagai guru maka ancaman hukuman bertambah lebih dari 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Bukan Pelaku Pencabulan, Mamah Muda di Jambi Ngaku Jadi Korban Pemerkosaan 8 Anak!
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka (hukumannya) ditambah dua per tiga," ujarnya.