Dengan begitu peralihan dari e-KTP ke IKD ini bisa menjawab persoalan blanko yang kerap kosong.
Lantas apa saja fitur yang ada di IKD atau KTP digital?
Menurut informasi dari Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P.Manihuruk.
Nantinya, dalam tampilan KTP digital di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi digital ID.
Jika diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat.
Selain itu, di bagian tengah terdapat enam menu antara lain data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat dan keterangan.
Ada juga biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Tak ketinggalan, terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga digital di dalamnya.
Cara mudah membuat KTP digital
1. Download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel yang baru tersedia di Andorid.
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel
3. Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
4. Lakukan verifikasi email dengan login ke email pribadi dan mengklik tautan yang dikirimkan PPID Kemendagri.
5, Kemudian, kembali ke menu aplikasi ID dan login KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Syarat membuat KTP digital
1. Memiliki HP atau smartphone