Samuel juga menyampaikan bahwa dirinya telah membuat permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bisa mendapatkan kursi paling depan dalam persidangan pembacaan vonis Sambo nanti.
BACA JUGA:Simak Imbauan PN Jakarta Selatan Jelang Putusan Vonis Ferdy Sambo
BACA JUGA:Fitur Canggih KTP Digital Pengganti e-KTP, Gebrakan Kemendagri Atasi Masalah Blanko
Hal senada juga disampaikan oleh Djoko Sarwoko yang merupakan mantan Hakim Agung dan mengungkapkan bisa jadi dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, hukuman Putri akan lebih berat dari tuntutan Jaksa dan vonis Putri Candrawathi diatas 8 tahun.
Hal ini dikarenakan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua berawal dari peristiwa Magelang.
Sedangkan peristiwa Magelang tersebut di diungkapkan oleh Putri Candrawathi.
“Mereka sendiri yang menceritakan jika pembunuhan Brigadir Yosua akibat peristiwa Magelang,” terang Djoko.
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
BACA JUGA:Lirik Lagu Sial Dinyanyikan Mahalini, Viral di TikTok: Lalu Pergi dan Menghilang
Djoko menjelaskan jika peristiwa Magelang bisa kita lihat dari titik awalnya dari mana.
Setelah diruntut, peristiwa Magelang sendiri berasal dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
“Dari cerita tersebut, sudah bisa diketahui jika perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua telah dimulai sejak di Magelang,” jelas Djoko.
Selain itu Djoko menjelaskan ada permasalahan dalam tuntutan Jaksa terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Seharusnya tuntutan hukuman terhadap ketiganya tidak jauh dari Sambo.