"Sekali mereka berani mengungkapkan, diancam tidak diperpanjang kontrak," ujarnya.
Buruh Tak Dapat Cuti
Selain uang lembur, PT SAI juga disebutnya menerapkan sistem simpan jam kerja, tetapi ternyata banyak karyawan yang sulit mendapatkan cuti kerja.
"Perusahaan memaksa para karyawannya kerja di luar batas kemampuan," ujarnya.
Erma mengklaim bukan hanya sebulan atau dua bulan saja uang lembur ia dan teman-temanya tak dibayarkan.
Parahnya lagi, PT SAI disebutnya tak membayar hak karyawatinya nyaris satu tahun. Padahal, kata Erma, PT SAI sendiri baru beroperasi selama setahun.
"Sudah berbulan-bulan. Kalau perusahaan, kan, sudah setahunan. Ini mungkin sekitar 8 bulanan gak dibayar," ungkapnya.
Sistem Simpan Jam Kerja
Erma mengungkap jika PT SAI menerapkan sistem simpan jam kerja.
Jam kerja tersebut diambil dari jam karyawaan saat mendapat perintah untuk lembur.
Jam kerja seperti itu diklaim dapat diambil untuk cuti. Tetapi menurut Erma, saat karyawan ingin cuti justru dipersulit perusahaan.
Berbeda dengan karyawan yang sudah mendapat jabatan seperti supervisor, maka mudah saja mengambil hak cuti kerja.
Upah Lembur Mulai Dibayar Bertahap
Akhirnya upah lembur yang dipersoalkan Erma Oktavia dan para buruh PT SAI di Gerobogan lainnya mulai cair setelah dipanggil dinas ketenagakerjaan terkait.