Selain hasil penyidikan, terdapat satu kesaksian dari Kombes Sugeng Putut Wicaksono selaku Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dalam BAP Sugeng, ia menyebut jika Ferdy Sambo beberapa kali menyebutkan bahwa peristiwa di Magelang hanya ilusi.
Bahkan Hakim Wahyu menyebut bahwa itu hanya trigger atau pemicu untuk membuat kasus ini benar-benar karena alasan pelecehan.
"Keterangan saksi Sugeng Putut Wicaksono yang sudah disumpah dan dibacakan di persidangan menerangkan pada intinya, terdakwa menerangkan kejadian yang terjadi di Magelang merupakan trigger atau pemicu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, itu hanya ilusi," beber Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo juga pernah mengatakan hal serupa ketika Ferdy Sambo diperiksa pada 21 Juli 2022 dan 25 Agustus 2022.
Sehingga motif pelecehan yang digaungkan Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
"Dan hal yang sama disampaikan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB, dan pada hari itu hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2022 setelah terdakwa diperiksa di Dirtipidum Bareskrim.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya.