BACA JUGA:Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Harapan Keluarga Terwujud
Rusak Alat Bukti
Usai tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo disebut telah merusak sejumlah alat bukti elektronik berupa CCTV.
Ia memerintahkan sejumlah anak buahnya yang merupakan anggota kepolisian untuk membersihkan TKP di Duren Tiga.
Hingga pada akhirnya Sambo memerintahkan anak buahnya untuk merusak laptop, di mana dalamnya terdapat rekaman CCTV dari awal Brigadir J masih hidup sampai meninggal dunia.
Dalam hal ini Ferdy Sambo bukan hanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tetapi merintangi penyidikan dengan menghilangkan atau merusak alat bukti.