JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso secara tegas menetapkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Terdapat beberapa poin krusial yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.
Peristiwa Pelecehan di Magelang Cuma Trigger
Peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J bermula karena diduga adanya motif pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo membangun motif pelecehan pertama kali di TKP Brigadir J tewas, rumah dinas Polri, Duren Tiga.
Setelah ditetapkan tersangka dan tidak adanya insiden tembak menembak, Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di Magelang.
Namun dalam sidang putusan Hakim Wahyu menjelaskan bahwa hal ini hanyalah trigger yang menjadi pemicu.
BACA JUGA:Divonis Mati, Begini Tanggapan Keluarga Ferdy Sambo: Kasihan Anaknya!
Wahyu menerangkan bahwa pelecehan Putri yang dilakukan Brigadir J tidak terbukti kuat berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri.
"Menurut Brigjen Pol Andi Rian Djayadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut," beber Hakim Wahyu.
Kata Wahyu, kedua laporan tersebut disebut sebagai kategori upaya untuk menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Andi juga menyebutkan kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan dengan sendirinya kedua laporan dinyatakan gugur dikutip dari www.antaranews.com," terang Hakim Wahyu.