Ia memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok di lantai, dan seketika itu tanpa ampun memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak korban.
Hal tersebut, kata Wahyu, berdasarkan keterangan dan kesaksian Richard Eliezer yang mendengar Sambo membentak dirinya untuk menembak Brigadir J.
Dalam persidangan Sambo mengaku hanya memerintahkan dengan kata 'hajar Chard'.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Namun keterangan Richard Eliezer disebut lebih kuat dan dinilai jujur bahwa Sambo memerintahkan untuk menembak korban.
"Woi tembak, tembak, woi kau tembak woi," kata Wahyu menirukan kesaksian Richard Eliezer saat membacakan putusan Ferdy Sambo.
Ikut Menembak Pakai Pistol Glock 17
Pembelaan Ferdy Sambo dalam sepanjang persidangan ditolak dan dibantah hakim dalam sidang putusan.
Salah satu pembelaan Sambo paling krusial adalah terkait terlibatnya mantan Jenderal bintang dua itu menembak Brigadir J setelah Richard Eliezer.
Sambo disebut ikut menembak Brigadir J dengan senjata api jenis pistol Glock 17.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Tok! Putusan Mejelis Hakim Ini Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Susun Skenario Tembak Menembak
Setelah memastikan Brigadir J telah terbunuh, Ferdy Sambo menyusun skenario terjadinya insiden tembak menembak.
Ia menggunakan pistol HS milik Brigadir J untuk ditembakkan ke dinding dan lemari yang ada di ruangan rumah dinas Polri itu.
Sambo menyusun skenario itu dengan menggunakan latar belakang pelecehan.
Putri Candrawathi dijadikan trigger, seolah-olah Brigadir J menjadi pelaku pelecehan seksual. Lalu terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer.