Bikers Mesti Tahu, Ini Alasan Jangan Asal Berhenti di Pinggir Jalan Saat Hujan

Bikers Mesti Tahu, Ini Alasan Jangan Asal Berhenti di Pinggir Jalan Saat Hujan

Bikers Mesti Tahu, Ini Alasan Jangan Asal Berhenti di Pinggir Jalan Saat Hujan-WMS-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagian besar wilayah Indonesia mulai memasuki musim penghujan, pengendara sepeda motor perlu selalu mempersiapkan jas hujan. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi kebiasaan untuk berhenti di pinggir jalan atau kolong jembatan ketika hujan terjadi.

BACA JUGA:Keseruan Safety Riding Fomo Bersama Wahana Honda, Jurnalis Pun Wajib Melatih Prediksi Bahaya saat Berkendara

BACA JUGA:Pelatihan Safety Riding Ditjen Hubdat di Riau, Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Hujan yang sudah sering terjadi akhir-akhir ini tentunya perlu diperhatikan para pengguna sepeda motor Honda

Selain mempersiapkan riding gear dan jas hujan, pemilik kendaraan roda dua tetap harus waspada dengan kondisi dan situasi ketika berkendara saat hujan.

Terlebih lagi masih banyak kebiasaan pengguna sepeda motor untuk berhenti di pinggir jalan bahkan berteduh di kolong flyover, jembatan atau di underpass ketika hujan. 

BACA JUGA:Kompetisi Instruktur Safety Riding AHM Sukses Digelar Untuk ke-15 Kalinya

BACA JUGA:Wow! 500 Anggota Komunitas Motor Honda Ikut Pelatihan Safety Riding

Kebiasaan buruk tersebut dipastikan merugikan pengguna jalan lainnya karena dapat menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan.

Bahkan beberapa video di internet pernah menujukkan kondisi macet parah akibat jalan tertutup oleh pengendara sepeda motor yang berhenti dan berteduh di bawah jembatan menunggu hujan reda.

Terlebih lagi jarak pandang ketika hujan yang sangat terbatas dapat menyebabkan kecelakaan apabila sepeda motor di pinggir jalan tidak terlihat oleh pengguna jalan lainnya. 

Perlu diketahui juga bahwa pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

BACA JUGA:Kompetisi Safety Riding Motor Honda Regional Jakarta- Tangerang Diikuti 100 Peserta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads