Anggap Ada Tekanan Dalam Putusan Majelis Hakim, Arman Hanis: Saya Cuma Menilai Saja

Senin 13-02-2023,19:17 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa. 

Kategori :