BACA JUGA:Orang Tua Brigadir J Sampaikan Harapan Terhadap Vonis Richard Eliezer: Singgung Keringanan Hukuman
Ia yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua murka, hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.