JAKARTA, DISWAY.ID - Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam vonis Kuat Maruf tersebut, ada hal yang memberatkannya sehingga ia divonis lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf yakni terdakwa tidak sopan dan tidak berterus terang saat menjalani persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2022.
BACA JUGA:Pembunuhan Berencana Brigadir J Diawali Cerita Sepihak Putri Candrawathi Yang Ngaku Dilecehkan, Hakim: Skenario Sudah Diatur!
Selain itu, selama dalam persidangan terdakwa Kuat juga tidak mengaku bersalah terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” ucapnya.
“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” tandasnya.
BACA JUGA:Polisi Luka-Luka Ditusuk saat Tangkap Pengguna Narkoba
Atas vonis yang diterimanya, terdakwa Kuat menyatakan akan mengajukan banding dalam proses hukum selanjutnya.
“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Kuat menyebut dirinya akan mengajukan banding karena ia merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.
BACA JUGA:Sopir BMW Fatmawati Tabrak Motor Jadi Tersangka: Lawan Arus Sebabkan Kematian
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelasnya.