Pembunuhan Berencana Brigadir J Diawali Cerita Sepihak Putri Candrawathi Yang Ngaku Dilecehkan, Hakim: Skenario Sudah Diatur!
Kuat Maruf dan Putri Candrawathi ---Ist
JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim memvonis Kuat Maruf dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Hakim meyakini Kuat Maruf ikut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di bekas rumah dinas Sambo.
Hakim meyakini, peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diawali oleh cerita sepihak Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Magelang.
BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Tidak Sopan di Persidangan, Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf diyakini terlibat dalam proses skenario pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Sambo.
Oleh karenanya, cerita sepihak Putri Candrawathi mengenai dugaan pelecehan seksual harus dikesampingkan.
Hal tersebut diungkap oleh majelis hakim dalam agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Hakim mengatakan, Benny Ali sempat menginterogasi Putri Candrawathi atas kejadian di Duren Tiga, serta dugaan pelecehan yang dialaminya saat di rumah Magelang.
Namun, Putri Candrawathi sambil menangis menceritakan kejadian tersebut. Saksi Benny Ali terbawa perasaan setelah mendengar cerita kejadian dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.
“Skenario yang disampaikan oleh Putri Candrawathi diselingi isak tangis sedemikian rupa, sehingga Benny Ali terbawa perasaannya melihat keadaan Putri Candrawathi menjadi prihatin atas kejadian yang menimpa Putri Candrawathi,” ujar hakim di PN Jakarta selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Kemudian, Putri Candrawathi hanya menangis setelah diberikan beberapa pertanyaan mengenai masalah yang dialami. Putri Candrawathi mengaku diduga sudah dipegang-pegang dan dilecehkan oleh Yosua.
Kemudian, Benny Ali memutuskan untuk keluar dari rumah Putri Candrawathi yang ada di Saguling dan kembali ke bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
“Serta tidak mampu memberikan pertanyaan lebih lanjut maka langsung meninggalkan rumah Saguling” Kata Majelis Hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: