Kuat Ma'ruf Tidak Sopan di Persidangan, Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf Tidak Sopan di Persidangan, Divonis 15 Tahun Penjara

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim telah memutuskan vonis kepada Kuat Maruf selama 15 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal tersebut dibacakan oleh Majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan vonis terhadap Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Demikian, putusan vonis 15 tahun dari majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang hanya memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Maruf.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terhadap putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf adalah terdakwa tidak sopan di persidangan.

“Terdakwa berbeli-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, tidak mengaku bersalah justru memposisikan diri orang yang tidak tahu dalam perkara ini” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” Lanjut hakim dalam membacakan putusan vonisnya.

Menurut hakim ada satu hal yang meringankan bagi terdakwa Kuat Maruf yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dibiayai.

BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!

“Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ungkap hakim.

Majelis hakim menegaskan, bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindakan pidana melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Bahwa secara sah majelis hakim telah memberikan putusan vonis hukuman kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Joshua-Joshua Lagi yang Terbunuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: