Kuat Ma'ruf Tidak Sopan di Persidangan, Divonis 15 Tahun Penjara
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf berupa pidana 15 tahun penjara," tegas hakim.
Demikian, majelis hakim memerintahkan terdakwa Kuat Maruf Agar tetap berada di dalam tahanan.
“Memerintahkan kepada Kuat Maruf tetap berada di dalam tahanan,” ujar Hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: