JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim sudah menjatuhi putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim meyakini Kuat Maruf terbukti secara sah bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun dalam pembacaan vonis dari majelis hakim menimbang ada hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Kuat Maruf salah satunya adalah tidak sopan dalam menjalani persidangan.
BACA JUGA:Satpol PP Imbau Atribut Parpol Tak Dipasang di Fasilitas Umum
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menegaskan, tidak terima setelah Kuat Maruf dinyatakan tidak sopan selama mengikuti persidangan berlangsung.
Menurut Irwan Irawan, dalam putusan vonis mengenai kliennya tidak sopan dalam mengikuti jalannya persidangan hal itu dinilai mengada-ada.
"Inilah gunanya kenapa ini kan diliput secara luas dan teman-teman juga melihat bahwa apa ini hal yang mengada-ada, seolah-olah klien kami ini tidak sopan dalam proses persidangan," kata Irwan Irawan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer, Menimbang Apakah Lebih Ringan Atau Justru Lebih Berat!
Ia meyakini tidak ada satu pun bukti tindakan yang tidak sopan yang dilakukan oleh kliennya, bahwa Kuat Maruf sudah patuh dalam mengikuti semua tahapan persidangan berlangsung.
"Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satu pun tindakan atau perilaku dari Kuat Ma'ruf ini yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan,” ujar Irwan.
Irwan mengatakan, Kuat Maruf sudah bersikap menjaga sopan santun selama persidangan berlangsung dengan menjaga etika di persidangan.
“Semuanya patuh, semua apa yang diinstruksikan dan sebagaimana etika-etika persidangan yang ada sebagai terdakwa itu diikuti semua," kata Irwan.
Menurut Irwan, bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang menilai Kuat Maruf tidak sopan dalam mengikuti persidangan, menurutnya tidak mempunyai dasar yang dikatakan hakim terhadap kliennya.
"Sehingga salah satu, ini hal yang sederhana saja sudah tidak punya dasar dinyatakan bahwa dia tidak sopan, apalagi hal-hal yang terkait dengan pembuktian," ujarnya.
BACA JUGA:Motif Sambo