Divonis 15 Tahun Penjara Karena Dianggap Tidak Sopan, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf: Tidak Mendasar!

Rabu 15-02-2023,07:25 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Derry Sutardi

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terhadap putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf adalah terdakwa tidak sopan di persidangan.

“Terdakwa berbeli-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, tidak mengaku bersalah justru memposisikan diri orang yang tidak tahu dalam perkara ini” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” Lanjut hakim dalam membacakan putusan vonisnya.

Majelis hakim menegaskan, bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindakan pidana melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Bahwa secara sah majelis hakim telah memberikan putusan vonis hukuman kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf berupa pidana 15 tahun penjara," tegas hakim.

 

Kategori :