Reaksi Deolipa Yumara Soal Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer, Keputusan Hakim Adil?

Rabu 15-02-2023,14:09 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Deolipa Yumara eks kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang berikan tanggapan soal vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer hari ini pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hal tersebut adalah putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah 2023 Resmi Dibuka, Simak Cara dan Persyaratannya

Terkait hal ini Deolipa Yumara mengungkapkan vonis yang dijatuhi hakim Wahyu Iman Santoso kepada Eliezer sudah adil.

Deolipa juga menilai keputusan hakim sudah tepat, karena menurutnya jika divonis bebas maka akan sangat berisiko.

Di samping itu, ia juga menilai Richard Eliezer tetap bersalah walaupun ia diperintah oleh Ferdy Sambo. 

"Udah benar, kalau divonis bebas jadi hal buruk," ujar Deolipa, dihubungi Disway.id, Rabu 15 Februari 2023.

 BACA JUGA:Terbaru! PT Freeport Masih Buka 6 Posisi Lowongan Kerja, Batas Waktu Sampai 20 Februari 2023

Hal buruk yang dimaksud, bisa saja jika Richard Eliezer divonis bebas maka akan ada ruang untuk pelaku kriminal atau kejahatan lainnya di masa mendatang yang tidak merasa khawatir nantinya.

Putusan hakim untuk Bharada E lebih ringan dari tuntutan JPU

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :