Di samping itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Resmi! Ronaldo Kwateh Gabung Bodrumspor Tapi Langsung Balik Kampung Susul Shin Tae-yong
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa 14 Februari 2023, Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.