JAKARTA, DISWAY.ID - Desas-desus terdakwa Ferdy Sambo akan lancarkan 'serangan balik' kepada institusi Polri setelah divonis mati semakin panas.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis bersama sang istri Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Senin 13 Februari 2023.
Namun istri Ferdy Sambo divonis lebih ringan yakni 20 tahun kurungan penjara.
Kemudin banyak yang mempertanyakan apa memang Ferdy Sambo akan melawan balik atas vonis yang ia terima? kemudian apa sebeneranya perlawanan yang akan direncanakan oleh Ferdy Sambo usai dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
BACA JUGA:Mabes Polri Angkat Bicara Soal Vonis Richard Eliezer, Lanjut Sidang Etik ?
Menyikapi hal ini, mantan pengacara Richard Elizer atay Bharada E berikan tanggapan soal vonis mati Ferdy Sambo.
Deolipa kurang setuju dengan adanya vonis mati. "Saya kurang setuju dengan hukuman mati, karena menurut saya itu tidak baik. Setiap manusia bisa berubah," ujarnya pengacara nyetrik ini.
Dia mengaitkan dengan pasal 100 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) baru yang berbunyi : "Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,"
Menurut Deolipa, dalam kasus Ferdy Sambo divonis mati, jika dilihat dari sisi usia Ferdy Sambo sudah tidak muda lagi.
BACA JUGA:Bertabur Bintang, Ini Line Up Musisi di IIMS Infinite Live 2023, Ada JKT 48 Sampai Dewa 19!
"Jadi jika divonis seumur hidup saja sudah menjadi efek jera. Bahkan, hukuman penjara 10 tahun saja sudah cukup jika melihat dari sisi usia Ferdy Sambo saat ini. Toh di penjara sehari pun tidak enak" katanya.
Ferdy Sambo saat divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusia 50 tahun. Suami Putri Candrawathi itu berulang tahun pada 9 Februari 2023.
Saat ditanya apakah dengan vonis mati itu, Ferdy Sambo akan melakukan 'serangan' balik? Deolipa mengatakan, hal itu bisa saja terjadi.
"Kemungkinan ada karena sebelumnya itu sudah dilakukan Ferdy Sambo untuk menyerang (Jenderal polisi)," katanya.
BACA JUGA:Hakim: Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E Bukan Perintah Jabatan